TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Adriyati Rafly mengungkapkan sampai dengan saat ini belum ada dokter asing yang mencatatkan ijin praktek di Indonesia. "Dari 6 tahun yang lalu belum ada yang mendatangi kita untuk mendapatkan registrasi," katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu (2/10).
KKI, lanjut Adriyati, merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan surat tanda registrasi kepada setiap dokter yang akan berpraktek di Indonesia. "Kalau ada yang tidak memiliki surat itu tentu ilegal namanya dan dilarang untuk melakukan praktek apapun di sini," jelasnya.
Sampai dengan saat ini KKI tidak memiliki catatan apakah sudah ada dokter asing yang tertangkap karena kasus ataupun disebabkan tidak adanya izin praktek. "Kewenangan kita hanya sampai memberikan surat registrasi. Tidak sampai ke sana," ujar Adriyati.
Adriyati mengungkapkan dalam peraturan memang tidak disebutkan secara jelas mengenai kewajiban dokter asing untuk memiliki surat registrasi. "Hanya disebutkan untuk dokter yang berpraktik di Indonesia diwajibkan untuk memilki izin. Tapi dari situ berlaku untuk semua dokter dari mana pun," paparnya.
Adapun syarat bagi dokter asing untuk mendapatkan surat registrasi tersebut tidaklah sulit. Mereka harus dapat menunjukkan surat izin praktek yang dimiliki, sertifikat kompetensi dokter dan juga dokumen pendukung yang dibutuhkan. "Meskipun hanya berpraktek sementara saja tetap harus ada STR itu,"kata Adriyati.
Oleh karena itu, KKI beserta kementrian kesehatan memutuskan untuk melakukan 'hunting' dokter asing di Indonesia yang tidak memiliki izin. Apabila ditemukan maka mereka dapat diminta untuk berhenti berpraktek di Indonesia.
RIRIN AGUSTIA
Sumber: http://www.tempointeraktif.com/
No comments :
Post a Comment