Showing posts with label Reformasi Kesehatan. Show all posts
Showing posts with label Reformasi Kesehatan. Show all posts

Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba Diperiksa terkait Korupsi

MAKASSAR--MI: Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Rabu (22/9), memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dr Rusni Sufran terkait dugaan kasus korupsi.

Selain Rusni, penyidik juga memeriksa Kepala Rumah Sakit Umum Sultan Daeng Raja Bulukumba dr Diyah Marni. Mereka diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran jasa dokter dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Sultan Daeng Raja, Bulukumba, Tahun Anggaran (TA) 2009 sebesar Rp4,6 miliar.

Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter (Kasi Edmon) Kejati Sulselbar Syamsul Kasim mengaku keduanya sudah diperiksa dan pemeriksaan keduanya itu dilakukan secara terpisah. "Materi pemeriksaannya masih sebatas tugas dan wewenangnya. Kami baru melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket)," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi itu berawal saat tunjangan jasa dokter dan perawat sekitar Rp4,6 miliar tidak dibayar oleh Dinas Kesehatan Bulukumba pada TA 2009. Utang itu kemudian dianggarkan untuk dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada TA 2010.

Padahal, seharusnya utang di 2009 dibayar dengan anggaran 2009 atau dianggarkan melalui APBD Perubahan, bukan dengan anggaran 2010. Dugaan adanya penyalahgunaan anggaran itu terjadi pada saat dilakukan rapat Pembahasan Anggaran di DPRD Bulukumba. Saat itu, pihak eksekutif atau satuan perangkat kerja daerah (SKPD) terkait tidak menganggarkan pembayaran jasa dokter dan jasa pelayanan kesehatan.

Anggota legislatif Bulukumba melakukan pembahasan untuk pembayaran jasa dokter dan pelayanan kesehatan tersebut. Namun, penyidik masih akan meminta klarifikasi terhadap semua pihak yang diduga terkait dalam kasus itu untuk memperjelas masalah tersebut. (Ant/OL-5)

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/
Baca selengkapnya - Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba Diperiksa terkait Korupsi

ICW Desak Polri Tangkap Pelaku Penghilangan Pasal Tembakau

indosiar.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW), mendesak polisi menangkap dan mengusut tuntas pelaku penghilangan pasal soal tembakau, dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan, yang terjadi beberapa waktu lalu. Pernyataan ICW ini disampaikan dalam konferensi pers bersama dengan YLBHI.

Meski ayat yang sempat menghilang dalam Pasal 113 RUU Kesehatan telah kembali ke posisi semula tepat sebelum ditandatangani presiden untuk disahkan, bukan berarti pelaku penghilangan ayat tersebut bebas dari proses hukum begitu saja, apalagi pelakunya adalah anggota legislatif.

ICW dalam konferensi pers nya menyatakan kasus penghilangan ayat tembakau ini merupakan modus baru di kalangan anggota legislatif yang kongkret dan sangat vulgar, karena dilakukan setelah sidang paripurna selesai diketok palu. Kasus hilangnya ayat terkait tembakau ini juga diduga merupakan indikasi adanya intervensi dari kalangan pelaku bisnis rokok dan berbau suap.

Oleh sebab itu ICW, YLBHI dan Kakar mendesak mabes polri agar segera melanjutkan proses hukum kasus-kasus penghilangan ayat tembakau tersebut sampai tuntas, konsisten menetapkan Ribka dan cs nya sebagai tersangka, serta memperluas penanganan kasus pada birokrasi dan kelompok bisnis yang terlibat dalam kasus ini.

ICW juga mendesak DPR agar memperbaiki mekanisme pengesahan, pengecekan dan pengiriman RUU yang telah ditetapkan rapat paripurna DPR RI serta mendesak Badan Kehormatan DPR RI agar segera menindaklanjuti penetapan Ribka Tjiptaning sebagai tersangka. (Windu Tiastuti dan Surnata/Sup)

Sumber: indosiar.com

Baca selengkapnya - ICW Desak Polri Tangkap Pelaku Penghilangan Pasal Tembakau

Dahsyat, Dana Pelesiran Kemenkes Rp 145 miliar

Anggaran pelesiran Kemenkes mencapai 145 miliar. FITRA menilai pos anggaran pelesiran Kemenkes yang paling boros ada di struktur Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) yakni sebesar Rp119 miliar. Anggaran petugas TKHI per orangnya mencapai Rp60 juta atau dua kali lipat Ongkos Naik Haji (ONH).
Anggaran pelesiran Presiden, kementerian dan lembaga negara dalam struktur APBN 2010 mencapai Rp19,5 triliun. Jumlah ini dinilai berbagai kalangan berlebihan.
Besaran ongkos pelesiran ini, menurut Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, sanggup untuk meng-cover empat tahun anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang jumlahnya hanya Rp4,5 triliun per tahun.
Dipaparkan Uchok, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menempatkan porsi anggaran pelesiran terbesar dibanding kementerian atau lembaga negara lainnya yakni sebesar Rp145.302 miliar.
Uchok menilai, anggaran pelesiran yang dialokasikan Kemenkes tak patut. “Di tengah belum terpenuhinya lima persen anggaran kesehatan, tidak tercapai MDGs (Millenium Development Goals), dan tingginya angka kematian ibu dan bayi akibat gizi buruk dan penyakit menular. Ini adalah bukti kalau Kemenkes tidak pro-rakyat,” kata Uchok, kepada Rakyat Merdeka.
Uchok merinci, salah satu pos anggaran dalam struktur keuangan Kemenkes yakni anggaran Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI). Menurut dia alokasi dana sebesar Rp119 miliar dalam pos TKHI terlalu boros.
Dipaparkan, Uchok, jika dihitung anggaran Rp119 miliar yang dialokasikan untuk memberangkatkan 1944 orang tenaga kesehatan ke Arab Saudi pada musim haji, maka anggaran per petugas kesehatan sebesar Rp61.690.764.
Padahal Ongkos Naik Haji (ONH) yang ditetapkan pada 2010 saja cuma sebesar Rp3505 dolar AS atau sekitar Rp32.246.000 (sampel diambil dari embarkasi yang paling jauh dan paling mahal yaitu Makassar).
“Jika biaya tenaga kesehatannya mencapai Rp61 juta per orang kan berarti dua kali lipat dari ONH ini kan jadi betul-betul kemahalan. Anggaran ini diduga berbau mark-up,” papar Uchok.
Dengan adanya kondisi ini, Uchok berharap presiden dan DPR segera merevisi anggaran plesiran tersebut. Jika kedua institusi itu mendiamkan, maka bukan tidak mungkin keduanya telah mengingkari amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 23 ayat 1.
“Mereka (Presiden dan DPR) harus dimintai pertanggungjawabannya,” pungkasnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, berharap masyarakat dan KPK mengawasi ketat anggaran plesiran Kemenkes.
Karena, dijelaskan Febri, beberapa kasus anggaran perjalanan dinas yang pernah ditangani ICW kerap digunakan hanya sebagai modus untuk menambah anggaran kementerian.
“Caranya bagaimana? Ya macam-macam, ada yang melakukan perjalanan fiktif, memanipulasi laporan, hingga mendesain program kegiatan ganda,” paparnya.
DPR sebagai lembaga pengawas wajib bersikap. DPR harus mempelajari seksama digunakan untuk apa saja anggaran tersebut.
“Tapi kayaknya saya kurang yakin DPR bisa bersikap tegas terkait hal ini. Untuk itu publik terus mendesak DPR meminta kementerian transparan.
Mereka wajib melaporkan setiap hasil kegiatannya terutama yang berkaitan dengan kegiatan dinas ke luar negeri,” tandasnya. (RM/u)

Sumber: http://hariansib.com/?p=142359
Baca selengkapnya - Dahsyat, Dana Pelesiran Kemenkes Rp 145 miliar

Para Dokter di Filipina Dilarang Merokok

Perhimpunan Dokter Filipina melarang dokter merokok, dengan maksud agar memberi contoh yang lebih baik kepada pasien mereka.

Foto: Getty Images/Photos.com

Dokter Filipina diharapkan sebagai tokoh panutan dalam masalah kesehatan, termasuk menghindari rokok (gambar ilustrasi).

Para dokter di Filipina didesak untuk tidak merokok agar bisa memberi contoh yang lebih baik kepada pasien mereka.

Perhimpunan Dokter Filipina melarang dokter merokok, dengan mengatakan, dokter seharusnya berperan sebagai tokoh panutan dalam masalah kesehatan.

Ketua Perhimpunan Dokter Filipina, Oscar Tinio, mengeluarkan sebuah pernyataan hari Sabtu, yang mengatakan bahwa larangan itu juga akan memastikan bahwa orang lain tidak menjadi korban (sebagai perokok pasif) akibat mengisap asap rokok dari para dokter yang merokok.

Ditanya apa yang terjadi bila dokter kepergok merokok, Tinio kepada kantor berita Prancis mengatakan, perhimpunannya akan mengambil tindakan (pendisiplinan) yang akan diputuskan kemudian. Masyarakat umum juga dihimbau untuk melaporkan kepada Perhimpunan Dokter itu jika mereka memergoki dokter Filipina tengah merokok.

Menurut data pemerintah, saat ini sekitar 17,3 juta warga Filipina adalah perokok, atau meliputi sekitar 28 persen dari jumlah warga yang berusia 15 tahun ke atas. Presiden Filipina, Benigno Aquino juga mengakui bahwa ia adalah seorang perokok, dengan mengatakan bahwa ia merokok untuk mengurangi stress akibat beban pekerjaannya.

Sumber: Voanews

Baca selengkapnya - Para Dokter di Filipina Dilarang Merokok

KOTAK PENCARIAN:

ARTIKEL YANG BERHUBUNGAN:

=====
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...