Liputan6.com, London: Mesin penjual rokok dilarang masuk Inggris sejak Sabtu lalu. Langkah ini diambil pemerintah setempat untuk mengurangi jumlah anak-anak yang merokok.
Rokok pun terancam punah di Inggris, setelah merokok di tempat umum dilarang sejak Juli 2007. Kini, siapapun yang tertangkap menjual rokok dari mesin di pub dan klub, akan didenda sebesar � 2.500 (USD $ 3.900, 2.900) atau senilai Rp 34 juta. Meski demikian, Pub masih diperbolehkan menjual rokok dari belakang bar. Demikian dilansir laman Japan Today Ahad (2/10).
Menurut Menteri Kesehatan Andrew Lansley, merokok adalah salah satu tantangan terbesar dan paling susah dihentikan dalam kesehatan masyarakat. Lebih dari delapan juta orang (sekitar 15%) di Inggris masih merokok, dan hal itu menyebabkan lebih dari 80.000 jiwa meninggal setiap tahun.
Larangan mesin penjual rokok ini karena sering tanpa pengawasan petugas, sehingga mudah bagi anak-anak untuk membeli rokok dari mesin itu. Meski konsumsi tembakau untuk anak berusia di bawah 18 tahun di Inggris, dianggap illegal. Selain Inggris, mesin penjual rokok telah dilarang di Irlandia Utara pada bulan Februari, sementara Skotlandia dan Wales sedang mensosialisasikan larangan tersebut.
Sementara itu, pada April 2012, semua pengecer besar di Inggris dan Skotlandia harus menyingkirkan barang atau gambar berbau tembakau. Juga untuk toko-toko kecil yang menjual tembakau, diharapkan mematuhi aturan tersebut hingga batas penyesuaian pada April 2015 mendatang. Bahkan demi mensukseskan larangan ini, pemerintah mulai berkonsultasi dengan publik, mengenai rokok yang harus dijual dalam kemasan polos tanpa logo atau branding.(IAN/JapanToday)
No comments :
Post a Comment