Jember (ANTARA News) - Tujuh rumah sakit swasta di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terancam ditutup karena belum bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Hal tersebut terungkap dalam dengar pendapat Komisi D DPRD Jember dengan Dinas Kesehatan setempat di ruang Komisi D DPRD, Selasa siang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember, dr Olong Fajri Maulana, mengatakan, sesuai dengan UU tentang Rumah Sakit, rumah sakit swasta harus mempunyai dokter spesialis dasar yang juga dokter tetap rumah sakit tersebut.
"Tujuh rumah sakit swasta atau seluruh rumah sakit di Jember ternyata tidak memiliki dokter tetap sendiri karena dokter spesialis di tujuh rumah sakit swasta itu merupakan dokter tamu dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi," tuturnya.
Ketujuh rumah sakit itu adalah RS DKT, RS Jember Klinik, RSIA Srikandi/IBI, RS Cipta Husada, RS Bina Sehat, RSU Kaliwates dan RS Utama Husada.
"Edaran Menteri Kesehatan yang baru menyebutkan bahwa tahun 2012, rumah sakit kelas C seperti mayoritas rumah sakit swasta di Jember harus memiliki sedikitnya empat dokter spesialis tetap," katanya.
Jumlah dokter spesialis dasar atau yang biasa disebut dokter tetap tergantung tipe rumah sakitnya, namun seluruh rumah sakit swasta di Jember merupakan rumah sakit kelas C.
Olong menjelaskan sejak UU Nomor 44 Tahun 2009 tersebut ditetapkan, seluruh pihak rumah sakit swasta diberi waktu untuk memperbaiki sumber daya manusia mereka hingga tahun 2012.
"SDM yang harus dipenuhi antara lain adanya dokter spesialis dasar. Untuk rumah sakit tipe D harus mempunyai dua dokter spesialis dan untuk tipe C mempunyai empat dokter," katanya menjelaskan.
Selain itu, kata dia, izin operasional RS Bina Sehat sudah berakhir pada September 2010 dan pihak Dinkes Jember sudah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali, agar rumah sakit setempat segera memproses perpnjangan izin operasional tersebut.
"Terakhir surat teguran dari Penjabat Bupati Jember dilayangkan pada bulan Agustus lalu, dan kini manajemen RS Bina Sehat sedang memproses izin operasional yang diperbaruai lima tahun sekali," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi, mendesak seluruh rumah sakit mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan pasien.
"Saya berharap Penjabat Bupati Jember memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang tidak mematuhi aturan karena dapat membahayakan jiwa pasien," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
(ANT-070/H-KWR)
No comments :
Post a Comment