Buruh PT Glopac Tolak Diusir dari Kantor Komnas HAM

JAKARTA--MICOM: Sekitar 30 orang buruh dari PT Glopac Indonesia menyatakan menolak surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meminta mereka untuk meninggalkan kantornya di Jl Latuharhary no 4 B, Manteng Jakarta Pusat.

"Tetap bertahan sampai menang," ujar Murti salah seorang buruh PT Glopac Indonesia saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Minggu (17/7).

Puluhan buruh tersebut telah menempati kantor Komnas Ham sejak 8 Juni 2011 untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan berupa pemecatan sepihak di PT Glopac Indonesia.

Murti mengaku ia dan kawan-kawannya tidak tahu akan mengungsi ke mana lagi kalau memang benar diusir oleh pihak Komnas.

Buruh asal Solo ini menuturkan, meski tidak menyebutkan alasan pengusiran di surat yang diberikan, dari pertemuan antara pihak Komnas dan perwakilan buruh terungkap kalau para buruh dianggap mengganggu kenyamanan pekerja.

Hendrik D. Sirait, kuasa hukum buruh, menambahkan penolakan itu terjadi karena persoalan jemuran buruh yang dianggap mengganggu dan buruh wanita yang selama ini tidur di ruang pengaduan, sehingga menimbulkan bau yang tak sedap.

"Komnas HAM juga menyebut biaya listrik dan air yang membengkak menjadi alasan Komnas HAM," ujar Hendrik, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi) Jakarta.

Hendrik menambahkan Komnas HAM yang merupakan lembaga yang selama ini dikenal sebagai ujung tombak negara bukan saja memenuhi dan mempromosikan HAM, tetapi justru melakukan pelanggaran HAM.

Terkait pengusiran sendiri, Komnas HAM memberi tenggat waktu hingga siang ini (Minggu, 17/7) pukul 12:00 WIB. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanda-tanda dari Komnas HAM akan melakukan pengusiran.

Seperti diketahui, kedatangan mereka di kantor Komnas HAM ini untuk melakukan protes atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)oleh perusahaannya sejak Maret lalu. PHK itu bermula dari dibentuknya serikat buruh pekerja perusahaan.

Pascaterbentuknya serikat buruh tersebut, perusahaan justru memecat buruhnya, yang dua di antaranya adalah pengurus.

Kemudian, saat beberapa buruh melakukan aksi pemogokan, sekitar 26 orang justru kembali dipecat.

Bahkan, PT Glopac Indonesia justru mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Bekasi. Aski mogok yang dilakukan para buruh dianggap dianggap merugikan perusahaan sekitar Rp7,3 miliar. (*/OL-10)

17 Jul, 2011


--
Source: http://mediaindonesia.feedsportal.com/c/33655/f/590292/s/16b71d1f/l/0Lm0Bmediaindonesia0N0Cindex0Bphp0Cread0C20A110C0A70C170C2426690C2930C140CBuruh0IPT0IGlopac0ITolak0IDiusir0Idari0IKantor0IKomnas0IHAM/story01.htm
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments :

KOTAK PENCARIAN:

ARTIKEL YANG BERHUBUNGAN:

=====
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...