Biaya operasi jantung kini dibantu Jamsostek

ANTARA News - Nasional - Kesehatan
ANTARA News - Nasional - Kesehatan
Biaya operasi jantung kini dibantu Jamsostek
Dec 1st 2011, 00:29

Semarang (ANTARA News) - PT Jamsostek mulai tanggal 1 Desember 2011 memberlakukan pemberian tambahan manfaat untuk peserta Jamsostek di antaranya bantuan biaya operasi jantung.

Kepala Bidang Pemasaran Kantor Cabang Semarang I PT Jamsostek Tonny Weka di Semarang, Kamis, menyebutkan untuk bantuan operasi jantung adalah maksimal Rp80 juta per tahun kalender.

Ia menambahkan tidak hanya bantuan untuk operasi jantung, tetapi juga untuk pengobatan kanker sebesar Rp25 juta per tahun kalender.

"Bahkan penanganan kasus HIV/AIDS juga mendapat bantuan Rp10 juta per tahun kalender," katanya.

Tambahan manfaat lainnya untuk tenaga kerja dan keluarga adalah bantuan untuk biaya cuci darah maksimal Rp600 ribu per kasus kunjungan maksimal tiga kali dalam seminggu.

Ada juga bantuan untuk pemeriksaan kesehatan atau "medical check up" untuk peserta dengan usia di atas 40 tahun dan bantuan pemakaman dengan besaran bantuan masing-masing Rp2 juta.

Pelayanan kesehatan, tambah Tonny, berlaku di rumah sakit dan dokter yang memiliki kerjasama dengan Jamsostek.

"Syarat untuk mendapatkan tambahan manfaat Jamsostek ini adalah tenaga kerja dan perusahaan minimal sudah lebih dari satu tahun sebagai peserta Jamsostek," katanya.

Tonny menambahkan tambahan manfaat Jamsostek tersebut juga hanya berlaku untuk peserta Jamsostek formal (perusahaan).

Tahun ini, hingga Oktober jumlah perusahaan yang sudah menjadi peserta Jamsostek untuk paket program ada 346 perusahaan, sedangkan targetnya 452 perusahaan.

Sementara jika dilihat dari jumlah tenaga kerja, telah melampaui target yakni dari target 42.215 tenaga kerja sudah tercapai 45.354 tenaga kerja.

Pencapaian tersebut adalah untuk kepesertaan paket program jaminan hari tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap perusahaan (BUMN, "joint venture", PMA, yayasan, koperasi, dan perusahaan perorangan) yang telah mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 10 orang atau telah membayar seluruh upah per bulan paling sedikit satu juta rupiah, wajib menjadi peserta Jamsostek.

Perusahaan harus mendaftarkan seluruh tenaga kerja dengan upah yang sebenarnya diterima tenaga kerja. (ANT)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

No comments :

KOTAK PENCARIAN:

ARTIKEL YANG BERHUBUNGAN:

=====
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...